Punishmen, Bagi Pegawai yang Terlibat Pungli - Di Slawi

Punishmen, Bagi Pegawai yang Terlibat Pungli

on ,

Punishmen, Bagi Pegawai yang Terlibat Pungli

Bupati Tegal Enthus Susmono mengapresiasi layanan yang diberikan Kantor Unit Pelayanan Pendapatan dan Pemberdayaan Aset Daerah (UP3AD) Kabupaten Tegal kepada masyarakat setempat. Seperti layanan pembayaran pajak kendaraan (PKB) dan perpanjangan ulang STNK.
Punishmen, Bagi Pegawai yang Terlibat Pungli
Bupati Tegal Enthus Susmono bersama pejabat dari UP3AD, Polres Tegal, Jasa Raharja dan DPPKAD menyatakan sepakat untuk bebas pungli.

Pada kunjungannya ke kantor tersebut, Senin (31/10), bupati mewawancarai empat pengunjung yang hendak melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor atau melakukan perpanjangan ulang STNK. Salah seorang pengunjung, Nuridin mengaku puas dengan layanan Kantor UP3AD.“Layanan Samsat sudah bagus. Bayar pajak tahunan dilayani dengan cepat, setengah jam sudah jadi,” jelas Nuridin didampingi istrinya.
Pada kesempatan itu, Enthus menyatakan, dirinya akan menindak tegas anak buahnya, jika terlibat dalam praktik pungli. “Kami beri punishmen (hukuman). Bisa berupa pemecatan atau diturunkan pangkatnya,” tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan, dalam memberikan hukuman kepada PNS, tentunya tidak dilakukan serta merta. Melainkan berdasar hasil telaah dan mempertimbangkan segi etika.
sumber: http://berita.suaramerdeka.com/punishmen-bagi-pegawai-yang-terlibat-pungli/

No comments:

Post a Comment

Template